Beri Surat Peringatan  bagi PKL di Sejumlah Ruas J

Satpol PP Pekanbaru Beri Waktu Tiga Hari kepada PKL 

Agus Pramono

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Karena dinilai menganggu aktivitas bagi penguna jalan,  para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di sejumlah ruas jalan sekitar Sukaramai Trade Centre (STC) harus pindah dari lokasi berdagangnya.  

Bahkan,  Satpol PP Kota Pekanbaru memberi waktu selama tiga hari bagi pedagang untuk mengosongkan lokasi berdagangnya mulai saat ini hingga, Jum'at (25/10/2019) besok.

Petugas dari Satpol PP Pekanbaru  memberikan surat peringatan kepada para pedagang di sejumlah ruas jalan, Rabu (23/10/2019). Mereka berada di Jalan Cengkeh, Jalan Agus Salim, Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Imam Bonjol.

Saat ini jumlah PKL yang berjualan ada 600 orang.  Ratusan personel menyerahkan langsung surat peringatan kepada para PKL tersebut.

"Kami juga surati pemilik ruko yang menyalahi aturan. Keberadaan mereka ganggu aktivitas pengguna jalan," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada wartawan Kamis (24/10/2019). Dijelaskan Agus, para pedagang harus mengosongkan ruas jalan itu. Lantaran pedagang  tidak boleh berjualan di bahu jalan.


Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT memberi waktu kepada dinas terkait untuk menertibkan para pedagang di sekitar STC. Ia menegaskan kawasan sekitar STC harus bersih dari PKL.

Firdaus menyebutkan agar para PKL sekitar bangunan eks Plaza Sukaramai ditertibkan. 
Proses penertiban harus tuntas pada Desember 2019 mendatang.  Proses penertiban berlangsung jelang beroperasinya STC pada akhir tahun ini.
Penertiban sudah dari Jalan Kopi pada awal Oktober 2019 lalu.

Penertiban juga berlangsung di Jalan Cengkeh, Jalan Agus Salim, Jalan HOS Cokroaminoto dan bagian depan STC yakni di Jalan Jendral Sudirman. Penertiban ini untuk memastikan proses pembangunan STC bisa segera rampung.  Para pedagang eks Plaza Sukaramai yang berada di Tempat Berdagang Sementara (TBS) jelang Desember bisa pindah ke STC. (Nd/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar